Hak Merek Dagang Pondok Indah Office Tower

Selamat datang di halaman Hak Merek Dagang Pondok Indah Office Tower. Halaman ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai hak merek dagang yang dimiliki dan dikelola oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk.

1. Informasi Merek Dagang

Merek dagang “Pondok Indah Office Tower” dilindungi oleh undang-undang hak kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia. Semua elemen visual seperti logo, simbol, dan desain yang terkait adalah milik PT Metropolitan Kentjana Tbk dan tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis.

2. Penggunaan Merek Dagang

Penggunaan merek dagang “Pondok Indah Office Tower” hanya diperbolehkan untuk keperluan yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari PT Metropolitan Kentjana Tbk. Penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.

Pedoman Penggunaan:

  • Logo dan Simbol: Harus digunakan sesuai pedoman yang ditetapkan tanpa modifikasi.
  • Nama Merek: Penulisan harus tepat tanpa singkatan atau perubahan.
  • Konteks: Harus digunakan dalam konteks yang relevan dan sesuai.

3. Pelanggaran Hak Merek Dagang

Jika Anda menemukan penggunaan yang tidak sah atau pelanggaran terhadap hak merek dagang kami, harap segera hubungi kami melalui informasi kontak di atas untuk tindakan lebih lanjut.

4. Hubungi Kami

Untuk pertanyaan atau permohonan izin penggunaan merek dagang, silakan hubungi:

Alamat: Jl Sultan Iskandar Muda Kav. V – TA Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310
Telepon: (021) 7590-5050, 769-7329, 769-7349
Faks: (021) 769-7330
Mobile: 0811-840-2000
Email: [info@pondokindahofficetower.co.id]

6. Perubahan Kebijakan

Kami berhak untuk memperbarui halaman ini sesuai kebutuhan. Perubahan akan diumumkan di halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru.

7. Persetujuan Pengguna

Dengan mengakses situs web kami, Anda setuju untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek dagang sebagaimana dijelaskan dalam halaman ini.